“Pelaku juga diwajibkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis minimal selama 3 bulan untuk pengawasan dan pembinaan,” lanjut Jeffry.
Jeffry menjelaskan, kronologi terjadinya kasus tersebut berawal saat RMY diminta datang ke Bantul oleh pacarnya yang tinggal di kos tersebut.
“Pacarnya berencana akan pindah kos dan meminta RMY membantu berkemas. RMY datang ke Jogja tengah malam dan bermalam di kos tersebut,” terang Jeffry.
Karena tidak bisa tidur, pada pukul 02.00 WIB RMY keluar dari kamar kos pacarnya dan turun ke lantai satu bermaksud untuk mencari angin dan berolahraga.
Sesampainya dilorong lantai satu, lanjut Jeffry, RMY melihat beberapa kamar kos terbuka jendelanya. Penasaran dan ingin tahu, RMY kemudian medekati salah satu kamar kos yang jendelanya masih terbuka dan tertutup korden.
“Saat itu RMY mengintip dari jendela kemudian salah satu kakinya melangkah masuk melalui jendela dan ternyata mendapati korban LK masih terbangun dan bermain HP,” imbuh Jeffry.
Karena kaget ada laki-laki tak dikenal melangkah masuk ke kamar kos-nya, korban kemudian berteriak.
“Kaget dengan teriakan korban, RMY spontan membekap mulut korban dengan tangan kanannya dan mendorongnya sampai terjatuh di Kasur,” imbuh dia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas