SANGALU - Seorang warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, atas nama Febrianto Hado alias Ale (32) ditangkap aparat Polres Banggai beberapa waktu lalu.
Polres Banggai menyebut penangkapan terhadap Ale bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria.
"Kasus yang ditangani bukan terkait lahan tambak udang, tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor," ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda dalam pernyataan resminya pada Minggu, 7 Januari 2024 siang.
Baca Juga: Rancangan PP Manajemen ASN, BKN Beber Poin Penting Penyelesaian Tenaga Honorer
Selain itu, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, Ale langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.
"Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.00 Wita sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut," beber Iptu Al Amin.
Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan polisi nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 januari 2024.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas