Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Tri Adi Bersama, Posisi Mitra Kurir Motor Kabupaten Serang, Ini Syaratnya
Kasus ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan seorang karyawan tambak udang sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT MAB.
"Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor," jelasnya.
Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT MAB yang sedang berada di tempat tersebut.
Baca Juga: Pekan Depan KemenPAN RB Undang Pemda Bahas Rekrutmen CASN 2024
"Dan terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di Perusahaan Tambak Udang tersebut," ujar Iptu Al Amin.
"Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor," bebernya.
Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 januari 2024 ataa kasus tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa