Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Tri Adi Bersama, Posisi Mitra Kurir Motor Kabupaten Serang, Ini Syaratnya
Kasus ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan seorang karyawan tambak udang sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT MAB.
"Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor," jelasnya.
Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT MAB yang sedang berada di tempat tersebut.
Baca Juga: Pekan Depan KemenPAN RB Undang Pemda Bahas Rekrutmen CASN 2024
"Dan terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di Perusahaan Tambak Udang tersebut," ujar Iptu Al Amin.
"Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor," bebernya.
Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 januari 2024 ataa kasus tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap