NARASIBARU.COM - Polisi menangkap RM (42), seorang suami yang tega menjual video syur istrinya di kebun teh kawasan Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, RM ditangkap karena menjadi pelaku sekaligus perekam video asusila sang istri, DM (27).
Di hadapan polisi, RM menyebut video asusila itu dibuat pada Juni 2022 lalu.
Awalnya, kata RM, tak ada niat sama sekali untuk memperjualbelikan video tersebut.
Saat itu hanya iseng belaka.
"Tidak ada niat, pun saat buat videonya juga saya hanya iseng aja, buat konsumsi pribadi," ujarnya saat di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).
Sebulan berlalu, tepatnya bulan Juli 2022, RM mengaku baru memiliki niat untuk menjual video tersebut.
Alasannya saat itu adalah untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga.
"Awalnya iseng iseng aja pak, namun karena ga ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari," ujarnya.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap