Baca Juga: PROVOKASI RASIONALITAS SENI
Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga, jelas Doni di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis (11/01/24).
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun rumah sakit.
Baca Juga: Kelenteng Ngo Ko Ong Simbol Toleransi Warga Cibarusah
Menurutnya, sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan Upah Minimum Regional setiap tahunnya naik.
" Ya karena dari statistik UMR di Kabupaten Bekasi saja selalu naik pertahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan " , tuturnya.
Baca Juga: Resmi Terbentuk, Dewan Kebudayaan Daerah Kecamatan Setu Lakukan Audiensi Dengan Muspika Setu
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sebekasi.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas