Gresik - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik, yang dikenal sebagai Kota Santri, masih menjadi perhatian serius pemerintah setempat.
Dalam upaya menekan peredaran miras ilegal, petugas Satpol PP Gresik melakukan razia di beberapa wilayah kota pada malam Senin, 15 Januari 2024.
Hasil razia yang dilakukan petugas Satpol PP Gresik menunjukkan bahwa peredaran miras di wilayah tersebut masih cukup tinggi.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gencarkan Razia, 12 Remaja Diamankan Gara-gara Kedapatan Menggelar Pesta
Warung kopi (warkop) dan toko kelontong di Kota Santri ternyata turut menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Pada razia tersebut, sebanyak 600 botol miras berbagai merek, termasuk Anker dan Singaraja berhasil disita.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau: Fakta dan Penjelasan Polisi Terbaru