Persyaratan Umum CPNS 2024
Persyaratan ini sesuai dengan Permenban RB 27/2021, yang dipublikasikan secara umum melalui laman bkn.go.id. Persyaratannya sebagai berikut.
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (terhitung saat melamar).
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol, maupun terlibat politik praktis.
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang telah disyaratkan pada jabatan yang dipilih.
Baca Juga: Pendaftaraan CPNS 2024 Berikut Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa