NARASIBARU.COM - Polres Bungo berhasil membekuk dua pemuda berinisial AS (23) warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat dan RW (34) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti usai melakukan aksi transaksi uang palsu.
Baca Juga: Harus Netral, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Kepala Desa di Tanjabbar Tak Terlibat Politik Praktis
"Dari tangan pelaku kita amankan alat pencetak uang palsu dan 89 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang siap edar," ujar Singgih, Kamis (18/01/24).
Modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu bermula dari ide AS yang merupakan anak dari salah satu penjaga sekolah di Kuamang Kuning sehingga bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di sekolah tersebut.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga