Ketika pelaku sampai di tempat parkir sepeda motor, pelaku melihat ada sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kontak. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mendekati sepeda motor.
Saat itu, pelaku juga melihat ada karcis parkir di dalam dasboard sebelah kiri pada sepeda motor korban. Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku yang langsung membuka jog sepeda motor dengan menggunakan kunci.
Baca Juga: Tujuh faktor pembentuk ketahanan keluarga, diantaranya persiapan menjelang pernikahan
Di dalam bagasi sepeda motor, ditemukan surat kendaraan. Setelah itu kunci kontak oleh pelaku dihidupkan dan sepeda motor oleh pelaku dibawa keluar rumah sakit dengan menunjukkan karcis yang ada di dashboard.
"Pengakuannya baru pertama, namun kita masih lakukan pendalaman. Motor itu digadaikan pelaku Rp 4 juta. Uang hasil gadai motor digunakan untuk main judi slot," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas