NARASIBARU.COM – Kenaikan tarif retribusi pelayanan sampah belakangan ini memicu polemik di Kabupaten Bekasi. Penyesuaian tarif yang berlaku sejak Januari 2024 memunculkan kekhawatiran apakah hal ini akan efektif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau malah menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan titik sampah liar yang dapat merusak lingkungan.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 disebutkan bahwa kenaikan tarif retribusi sampah untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11 ribu per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp15 ribu per bulan, serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp20 ribu per bulan. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti katering, perusahaan, maupun rumah sakit.
Baca Juga: Tarif Retribusi Sampah Di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun ini Naik, Begini Penjelasan DLH
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas