Kamba menambahkan, kasus ini harus ditelusuri mulai dari proses pengadaannya apakah menggunakan sistem lelang atau penunjukan langsung.
"Dengan melihat adanya selisih sekitar Rp. 300 juta lebih dari harga yang seharusnya yakni Rp. 15.000 tetapi hanya disajikan snack seharga Rp. 2.500, seharusnya dilakukan dengan sistem lelang bukan penunjukan langsung atau PL", tambahnya.
Baca Juga: Tim 99 By MDO Bantu Ratusan Pedagang di Pasar Serangan dan Sentul Mengurus NIB
JCW menekankan untuk kasus ini, harus di usut tuntas dan diproses secara hukum semua pihak yamg diduga terlibat, tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum.(*-1)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap