Kamba menambahkan, kasus ini harus ditelusuri mulai dari proses pengadaannya apakah menggunakan sistem lelang atau penunjukan langsung.
"Dengan melihat adanya selisih sekitar Rp. 300 juta lebih dari harga yang seharusnya yakni Rp. 15.000 tetapi hanya disajikan snack seharga Rp. 2.500, seharusnya dilakukan dengan sistem lelang bukan penunjukan langsung atau PL", tambahnya.
Baca Juga: Tim 99 By MDO Bantu Ratusan Pedagang di Pasar Serangan dan Sentul Mengurus NIB
JCW menekankan untuk kasus ini, harus di usut tuntas dan diproses secara hukum semua pihak yamg diduga terlibat, tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum.(*-1)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga