Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pariwisata, Kristina, menyambut baik pendampingan yang dilakukan. “Sebenarnya kegiatan ini sudah kita lakukan pada 2023 yang lalu. Namun, memang tahun ini intensitasnya perlu ditingkatkan,” ucap Kristina. Ia pun menekankan agar staf UPT dan petugas selalu membawa copyan Perda PDRD.
“Perda ini perlu dipegang teman-teman saat bertugas. Ketika ada pengunjung yang bertanya, tinggal diperlihatkan saja bahwa ini dasarnya. Teman-teman juga harus tegas bahwa karcis retribusi ini berlaku untuk satu orang. Biar tidak ada lagi yang bertanya, kenapa begini, kenapa harus begitu. Kan ada dasarnya kita,” imbuhnya. (LHr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas