Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pariwisata, Kristina, menyambut baik pendampingan yang dilakukan. “Sebenarnya kegiatan ini sudah kita lakukan pada 2023 yang lalu. Namun, memang tahun ini intensitasnya perlu ditingkatkan,” ucap Kristina. Ia pun menekankan agar staf UPT dan petugas selalu membawa copyan Perda PDRD.
“Perda ini perlu dipegang teman-teman saat bertugas. Ketika ada pengunjung yang bertanya, tinggal diperlihatkan saja bahwa ini dasarnya. Teman-teman juga harus tegas bahwa karcis retribusi ini berlaku untuk satu orang. Biar tidak ada lagi yang bertanya, kenapa begini, kenapa harus begitu. Kan ada dasarnya kita,” imbuhnya. (LHr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga