NARASIBARU.COM- Dalam surat keputusan Rektor UI, Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek, diidentifikasi sebagai pelaku kekerasan seksual. Sanksi administratif berupa skorsing selama enam bulan diberlakukan sebagai tindakan tegas.
Keputusan ini menyorot pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Melki Sedek akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku di Universitas Indonesia.
Baca Juga: Viral, Ketua BEM UI Melki Sedek Dihukum Skrosing Selama 1 Semester atas Kasus Kekerasan Seksual
Kasus ini juga mencerminkan upaya lembaga pendidikan untuk memberikan keamanan dan perlindungan terhadap mahasiswanya.
Rektor UI, Ari Kuncoro, menandatangani Surat Keputusan (SK) nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024, memberlakukan sanksi skorsing selama satu semester terhadap Melki Sedek.
SK tersebut menyatakan Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan yang dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
"Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang tekah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI," tulis SK tersebut Rabu (31/1/24).
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap