Adapun barang bukti lainya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan HP merk Iphone warna hitam.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara", papar Kasat Narkoba. (Nanang AN)***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap