Sementara itu, lanjut Erwin HA dan A menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HA dan A disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan sabu, sebagaimana tertera dalam Pasal 127 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Dalam perkara ini, atas ancaman pidana tersebut, HA dan A terancam hukuman 4 tahun penjara atau lebih,” ujarnya.
Sumber: asumsi
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa