Dijelaskan dari laporan sementara, selama 2023 terdapat 171 pelanggaran. Hasilnya, ada penyelanggara dan ASN yang dipecat karena tidak netral.
Dari jumlah tersebut sebanyak 101 kasus dugaan pelanggaran merupakan temuan internal Bawaslu dan sisanya berupa laporan dari masyarakat. Dugaan pelanggaran tersebut terdiri atas empat jenis. Meliputi pelanggaran administrasi, kode etik, peraturan perundang-undangan lain, dan pelanggaran pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini juga menjelaskan pasca pengawas TPS terbentuk, perlunya adanya pengawalan sekaligus arahan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada jajaran tingkat TPS mengingat persiapan pemungutan dan penghitungan suara akan segera dilaksanakan beberapa hari lagi.
Arahan dan pembekalan bagi jajaran pengawas TPS perlu dilakukan khususnya Pengawas Kecamatan, Desa, maupun Kelurahan, karena mereka merupakan garda terdepan pemilu 2024 (Nanang AN).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap