Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka hanya untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Akibat dari perbuatannya, oknum ASN BMKG tersebut dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2028 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga