Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka hanya untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Akibat dari perbuatannya, oknum ASN BMKG tersebut dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2028 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap