PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Rekam Wanita Buang Air

- Minggu, 24 Maret 2024 | 21:15 WIB
PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Rekam Wanita Buang Air


Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka hanya untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.


Akibat dari perbuatannya, oknum ASN BMKG tersebut dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2028 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun.


Sumber: beritasatu

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler