Desrummiaty, istri Aiptu FN, didampingi kuasa hukumnya, membuat laporan tersebut pada hari Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan para debt collector atas tiga dugaan pelanggaran yang berbeda, yaitu pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan pemerasan sesuai dengan Pasal 365, 170, dan 368 KUHP.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi ketika Aiptu FN dan istri tidak menghiraukan dua orang yang mendekati mereka, kemudian masuk ke dalam mobil.
Saat hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai oleh debt collector tersebut menghadang mobil Aiptu FN. Menurut informasi dari istri Aiptu FN, sekitar 12 orang debt collector ada di lokasi dengan dua mobil, satu menghadang dari depan dan satu lagi dari belakang.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap