Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
                                Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa