NARASIBARU.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH., menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung harus didasarkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
"Kalau tadi dikatakan menghina terhadap presiden, ini menghina terhadap presiden itu perbuatan melawan hukum atau tidak?" kata Prof. Mudzakkir dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, dikutip Rabu (9/8/2023).
Sebagai ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir menyebut tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang yang mengatur hukum pidana terhadap penghinaan presiden.
"Kalau saya ahli pidana atau seorang pidana, saya akan jawab tak ada pasal satu pun hari ini yang melarang, yang memberi larangan, terhadap perbuatan penghinaan presiden dikenakan sanksi pidana. Itu tidak ada," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelumnya memang ada Pasal 134 yang bisa menjadi landasan hukum atas hal itu, namun pasal tersebut saat ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya hari ini tidak ada pasal 134. Nah, kalau tidak ada pasal 134, dari mana mengatakan bahwa menghina Presiden adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian sehingga ada alasan untuk menggugat?" kata Prof. Mudzakkit.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!