Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep mengatakan keduanya diperbolehkan pulang karena peristiwa itu hanyalah delik aduan.
"Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses," ujar Kombes Asep.
Selain itu, kata Asep keduanya tidak disangkakan pasal apapun.
"Itu baru bisa berikan jika ada laporan dari suami DRS dan laporan dari istri Wabup Rohil," pungkasnya.
Sumber: riauonline
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas