Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep mengatakan keduanya diperbolehkan pulang karena peristiwa itu hanyalah delik aduan.
"Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses," ujar Kombes Asep.
Selain itu, kata Asep keduanya tidak disangkakan pasal apapun.
"Itu baru bisa berikan jika ada laporan dari suami DRS dan laporan dari istri Wabup Rohil," pungkasnya.
Sumber: riauonline
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa