Kanit Gakkum Laka Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan penetapan tersangka kepada AC berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.
Selain itu, terdapat bukti rekaman CCTV dan adanya surat visum et repertum (VER) atas nama korban.
“Hasil gelar perkara, saat ini pengemudi kendaraan Toyota Fortuner bernopol N 1770HZ berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ony saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
AC disangkakan Pasal 310 (4) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya saat belok ke kanan sehingga tidak melihat adanya anak di dekatnya.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa