Toni menambahkan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.
Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, maka Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.
‘’Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makannya perlu pendampingan,’’ tukas Toni.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap