Kasus pembunuhan Vina dan Rizky ini kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 hari.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga DPO,yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
Namun, secara mengejutkan Polda Jabar meralat bahwa jumlah DPO hanya satu orang, yaitu Pegi.
Sebelumnya, delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga