Tersangka Mutari mengaku baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp 4 juta, lalu dijual lagi seharga Rp 5 juta.
"Baru satu kali, dari Asril. Tapi (menjual motor curian lainnya) sudah tiga kali. Beda pelaku. Saya belinya Rp 4 juta," ujar Mutari.
Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.
Motor Diselipkan di Truk
Sementara tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali pertama melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. Ia diberi upah Rp 800 ribu untuk pengiriman tersebut.
"Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp 800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu. Motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed," ujarnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga