3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Dipecat
Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),
Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni: Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.
Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan
Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa