NARASIBARU.COM - Berikut ini viral kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Namun kini, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan.
Bahkan korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.
Sehingga, menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.
Seperti diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong dikabarkan mengalami kekerasan seksual.
Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam rudapaksa yang terjadi.
Beberapa diantaranya pun telah ditahan pihak kepolisian.
Namun, dalam proses penyelidikan Kapolda Sulteng mengungkapkan sebuah pernyataan lain.
Dimana dirinya menyebut jika kasus tersebut bukanlah rudapaksa melainkan persetubuhan.
Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.
"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Tribunnews.com.
Dilansir dari Tribun Palu, kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023.
Adapun kejadiannya berlangsung dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi uang.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga