NARASIBARU.COM - Penetapan tersangka yang langsung diikuti penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dinilai sebagai tindakan politis. Sebab, yang menindak dugaan korupsi di Kemenkominfo itu adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengamati, penangkapan Johnny oleh Kejagung dilakukan saat sudah mendekati pesta demokrasi 2024.
“Kental unsur politis di balik penetapan tersangka Johnny Plate,” ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/5).
Di samping itu, Jerry merasa heran dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu malah ditangani Kejagung.
“Pertanyaan kenapa bukan KPK yang menangkapnya?” sambung doktor komunikasi politik lulusan America Global University ini.
Karena itulah, Jerry menilai penindakan Johnny Plate tidak bisa dilepaskan dari campur tangan kelompok politik. Khususnya yang memiliki kepentingan dalam pemenangan Pemilu Serentak 2024.
“Apalagi memasuki masa pilpres, setiap lawan akan mencari celah untuk meruntuhkan lawan politiknya,” demikian Jerry.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Erick Thohir Menilai Korupsi di Kementerian BUMN Tidak Bisa Dihilangkan, Kenapa Begitu?
Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah