“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?” tanya Hakim.
“Suruh ditahan, ditahan, enggak boleh dilepas,” jelas SK.
“Sama sekali enggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya Hakim.
“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawab SK.
Diketahui MK melakukan aksi keji terhadap ART tidak hanya sendiri, namun dibantu juga oleh sang suami. Selain itu, banyak juga luka memar di sekujur tubuh SK dan luka melepuh akibat terkena air panas.
“Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini.
Selain MK dan sang suami, ada 6 pelaku lainnya, seperti JS, T, IN, O, P, dan E yang juga berprofesi sebagai ART.
Setiap pelaku melakukan perannya masing-masing, namun yang menjadi sutradaranya adalah MK dan sang suami.
“Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” jelas Ratna.
Kedelapan pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa