Syahduddi mengungkapkan bahwa, motif pelaku melakukan penipuan tersebut karena motif balas dendam. Pasalnya, pelaku mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink.
"Karena dia (pelaku) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban DA sebesar Rp 5,5 juta. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap