Syahduddi mengungkapkan bahwa, motif pelaku melakukan penipuan tersebut karena motif balas dendam. Pasalnya, pelaku mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink.
"Karena dia (pelaku) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban DA sebesar Rp 5,5 juta. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.
Sumber: okezone
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa