Ade Rizal menduduki jabatan itu sejak awal 2023. “Benar sebagai Kapendam,” ucap Hamim ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Hamim menjelaskan, Ade Rizal bisa berdinas aktif lantaran banding yang diajukan di Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dikabulkan pada 2 Juni 2017.
Adalah Laksma Bambang Angkoso W selaku hakim ketua serta dua hakim anggota Laksma Sinoeng Hardjanti dan Brigjen Agus Dhani Amndaladikari yang memimpin persidangan tersebut dengan panitera Mayor Chk Dedi Wigandi.
“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017 Dilmiltama mengabulkan, dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” katanya.
Menurut dia, Ade Rizal sudah menjalani hukuman hingga selesai pada 2020. Atas dasar itu, kata Hamim, abiturien Akmil 1994 tersebut mendapatkan haknya lagi untuk berdinas dan berkarier di lingkungan TNI AD.
Ade Rizal juga mendapatkan promosi atas jabatannya sebagai Kapendam Tanjungpura. “Tentu ini melalui proses secara bertahap,” ujar Hamim yang juga angkatan Akmil 1994. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas