NARASIBARU.COM - Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perwira pertama (pama) Polri Iptu MIP atas dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan istri Iptu MIP, yakni AHS atas perbuatan suaminya melakukan KDRT dan perselingkuhan.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6).
Dari hasil gelar perkara Propam, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM, yang diduga merupakan seorang janda.
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” terang Ramadhan.
Adapun tindak lanjutnya nanti, kata Ramadhan, Iptu MIP akan diproses di meja sidang Komisi Kode Etik Polri. Sejalan dengan itu, kata Ramadhan, Propam juga melakukan proses pemberkasan pelanggaran kode etik Iptu MIP.
AHS, istri Iptu MIP ini sebelumnya melaporkan suaminya itu atas KDRT yang dialaminya. Lebih parahnya lagi, ditemukan video suaminya behubungan badan dengan wanita berinisial AM. Ada 12 bukti video syur suaminya dengan janda yang sudah dipegang AHS.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli Karena Khawatir Chaos, Roy Suryo: Kalau Palsu Baru Terjadi Chaos!
Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Utang Pinjol, Istri Orang pun Disikat
Pesawat Saudi Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Asal Jakarta Diancam Bom, Mendarat Darurat di Sumatera Utara
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh