NARASIBARU.COM - Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perwira pertama (pama) Polri Iptu MIP atas dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan istri Iptu MIP, yakni AHS atas perbuatan suaminya melakukan KDRT dan perselingkuhan.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6).
Dari hasil gelar perkara Propam, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM, yang diduga merupakan seorang janda.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas