NARASIBARU.COM - Genderang perang dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali ditabuh.
Dua tokoh yang paling vokal menyuarakan isu ini, Eggi Sudjana dan Roy Suryo, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/7/2025).
Di hadapan awak media, Eggi Sudjana dengan lantang menegaskan bahwa polemik yang telah berjalan bertahun-tahun ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang sangat sederhana yakni menunjukkan bukti fisik ijazah asli.
“Ini soal simpel soal ijazah. Saya pernah bilang di pengadilan jika Jokowi menujukan ijazah asli, case close, tutup kasus saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menujukan ijazah asli. Tapi, kalau tidak ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” kata Eggi.
Eggi mengaku heran dengan sikap Jokowi yang hingga kini tak kunjung memperlihatkan ijazah aslinya.
Ia mempertanyakan mengapa mantan Walikota Solo itu justru memilih menempuh jalur hukum yang rumit dengan menunjuk kuasa hukum dan melibatkan kepolisian.
Menurutnya, memiliki ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya menjadi sebuah kebanggaan yang tidak perlu ditutup-tutupi.
"Logika terakhirnya dalam konteks ijazah, kalau dia punya tunjukan sederhana. Tunjukan saja saya punya, ngapain dia sewa lawyer, ngapain dia panggil polisi, lapor polisi padahal dia tinggal tunjukan saja, tidak berbiaya, sederhana,” katanya.
“Kata Rismon justru ijazah UGM itu kebanggaan kenapa ditutupi, padahal Jokowi paling seneng difoto, giliran foto ijazah tidak boleh," tambah Eggi.
Sementara itu, Roy Suryo yang turut diperiksa menyoroti kejanggalan dalam proses pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian.
Ia menilai surat panggilan klarifikasi yang diterimanya tidak jelas dan cacat hukum.
“Jadi kami hanya menerima dua undangan, undangan pertama Rabu tanggal 2 Juli lalu undangan klarifikasi-klasifikasinya biasa, tidak ada tulisan pro justicia ini undangan klarifikasi," ucap Roy Suryo.
Mantan Menpora ini menjelaskan bahwa karena surat panggilan pertama dianggap tidak sah, kuasa hukumnya menyarankan agar ia tidak hadir.
Akibatnya, ia menerima surat panggilan kedua untuk pemeriksaan hari ini.
“Kenapa kami hadir hari ini, karena di sini sudah ada beberapa nama yang ditulis sebagai terlapor, dan sudah ada tempus locusnya. Tapi tempus dan locusnya banyak sekali, bahan kita lihat di sini menurut pasalnya bukan elektronik," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kedua tokoh tersebut.
"Betul (ada pemeriksaan)," ujarnya singkat.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Legislator PDIP Heran KKP Minta Tambahan Anggaran Rp22 Triliun
KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk Tahun 2026
Dinasti Luhut Mengakar di Pemerintahan, Dari KSAD Hingga Danantara