NARASIBARU.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal/daerah merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi.
Bahkan, kata Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Abdul Chair Ramadhan, MK telah melampaui kewenangannya dalam menguji gugatan dari pemohon.
Dia menegaskan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji materiil tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Di mana pengubahannya adalah kewenangan pembuan undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
“Suatu norma dalam UU yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Selasa 8 Juli 2025.
Abdul menekankan suatu norma UU yang termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka norma tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional. Dengan kata lain, sudah sesuai dengan UUD 1945.
Dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang berbunyi: Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan UU atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk UU.
Abdul Chair menyesalkan MK telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap menjadi positive legislature. Di sisi lain, dalil pemohon ternyata bukanlah menyangkut konstitusional norma, melainkan implementasi norma.
Artikel Terkait
Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba Rp 29 Triliun, Netizen Heboh: Lagi Mancing, Ya?
Jokowi Pecat Empat Pejabat Gegara Kritik Whoosh
Tiga Alasan Kuat Pemakzulan Gibran
Ditawari PAN Jadi Kader, Purbaya Tegaskan Tak Tertarik Politik Meski Elektabilitasnya Naik