Jimly pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut.
“Baiknya Kemdagri segera tertibkan dan adakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar jangan buat kebijakan maunya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 23A UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa segala bentuk pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur melalui undang-undang, karena berimplikasi langsung terhadap hak-hak rakyat.
“Mengapa dalam Pasal 23A UUD ditentukan, pajak dan pungutan lain yang bersifat MEMAKSA untuk kepentingan negara DIATUR DENGAN UU, karena rakyat berdaulat," tegasnya.
"Maka untuk menambah bebani rakyat dengan kewajiban dan pengurangan hak dan kebebasan rakyat hanya boleh diatur atas persetujuan rakyat sendiri,” pungkas Jimly.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang terkesan menantang masyarakat untuk datang berdemo menolak kenaikan PBB di wilayahnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Instruksi Tegas Presiden: Amankan dan Jaga Investor Asing!
Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Pahlawan Nasional
Prabowo Diminta Hati-hati Lunasi Utang Kereta Cepat, Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana