Kemendagri Harus Tertibkan Bupati yang Naikkan Pajak Seenaknya

- Jumat, 08 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Kemendagri Harus Tertibkan Bupati yang Naikkan Pajak Seenaknya

Jimly pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut.


“Baiknya Kemdagri segera tertibkan dan adakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar jangan buat kebijakan maunya sendiri,” ujarnya.


Ia menjelaskan, Pasal 23A UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa segala bentuk pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur melalui undang-undang, karena berimplikasi langsung terhadap hak-hak rakyat.

“Mengapa dalam Pasal 23A UUD ditentukan, pajak dan pungutan lain yang bersifat MEMAKSA untuk kepentingan negara DIATUR DENGAN UU, karena rakyat berdaulat," tegasnya.


"Maka untuk menambah bebani rakyat dengan kewajiban dan pengurangan hak dan  kebebasan rakyat hanya boleh diatur atas persetujuan rakyat sendiri,” pungkas Jimly.


Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang terkesan menantang masyarakat untuk datang berdemo menolak kenaikan PBB di wilayahnya


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar