Beberkan Bahayanya Kebohongan Bagi Negara, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Jokowi Merusak NKRI!

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Beberkan Bahayanya Kebohongan Bagi Negara, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Jokowi Merusak NKRI!




NARASIBARU.COM - Di tengah riuhnya isu dugaan ijazah palsu, Pengamat Kebijakan Publik, Sudrajat Maslahat, blak-blakan menyebut Jokowi sebagai seorang perusak NKRI.


Dikatakan Sudrajat, pasal yang mengatur tentang pembohongan publik di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong, terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan.


"Antara lain UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP," kata Sudrajat, mengawali pernyataannya (13/8/2025).


Dalam UU ITE, kata Sudrajat, pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 


"Selain itu, Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 28, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," sebutnya.


Mengenai dugaan ijazah palsu, Sudrajat menekankan bahwa Jokowi bisa dijerat pasal 263 KUHP dapat dipidana penjara 6 tahun.


"Jokowi juga dapat dijerat dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kroninya," sesalnya.


Tidak berhenti di situ, Jokowi yang masuk nominasi pejabat terkorup pun disinggung Sudrajat.


"Terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia," beberny.


Kata Sudrajat, UU yang paling utama adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, UU Nomor 20 Tahun 2001


"Selain itu, ada juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mengatur lembaga khusus penanggulangan korupsi," imbuhnya.


Lebih lanjut, Sudrajat menuturkan, korupsi dalam UU diartikan sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.


"Terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan berdasarkan UU tersebut, yaitu suap hingga gratifikasi," terangnya.


Sudrajat menegaskan, penting untuk memahami bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat. 


"Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi," tandasnya.


Jebolan Universitas Indonesia (UI) ini bilang, tidak ada alasan bagi negara untuk membiarkan Jokowi berkeliaran bebas.


"Justru sebaliknya cukup alasan bagi negara untuk segera menangkap Jokowi dengan kasus ijazah palsunya dan seabreg kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan," kuncinya.


Sumber: Fajar

Komentar