KPK Beberkan Aliran Dana Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP dari Tersangka Suap Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap dan ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah itu menyebut anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak tersangka.
Pengakuan KPK Soal Aliran Dana ke Politikus PDIP
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka Sarjan terungkap dalam pemeriksaan pada Senin, 12 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Budi menegaskan penyidik akan mendalami lebih lanjut maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.
Bantahan Langsung dari Terperiksa
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah dirinya dimintai keterangan terkait aliran dana dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa, itu tidak ada, itu tidak benar," ujar Nyumarno di lokasi yang sama, Senin malam.
Artikel Terkait
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Melecehkan Shalat dalam Stand Up Comedy
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Tuntutannya