NARASIBARU.COM -Enam Fraksi DPR RI sepakat masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periode. Sikap politik enam fraksi itu terkesan menganut politik praktis. Idealisme partai terkesan sudah digadaikan.
"Keenam fraksi tersebut sedang mempersiapkan politik balas jasa. Peluang sangat besar karena masuk tahun politik," demikian pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).
Pandangan Jamiluddin, balas jasa yang diharapkan dari pengusulan jabatan kades menjadi sembilan tahun, diaksudkan untuk meningkatkan elektoral partainya masing-masing. Teknisnya, kepala desa diharapkan akan memberi dukungan penuh kepada keenam partai tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh