NARASIBARU.COM - Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengembalikan jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dinilai memperburuk citra partai wong cilik. Hal itu disampaikan pengamat politik Trubus Rahadiansyah.
Ia menilai keputusan PDIP tersebut menciderai semangat pemberantasan korupsi. Sebab amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut.
"PDIP tidak pro pada pemberantasan korupsi, penunjukan Hasto kembali jadi Sekjen malah menodai citra PDIP, karena pemberian amnesti itu membenarkan kalau Hasto korupsi," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Tentu saja hal ini akan berdampak signifikan bagi suara PDIP ke depannya.
"Ini Hasto banyak 'minusnya', tidak ada 'plusnya'. Karena amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
Setyo merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengupayakan pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya juga menyatakan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum pelaku. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya yang dihapus,” kata Tanak, Jumat (1/8/2025).
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Terancam Dipidana, Dr Tifa Berkaca Kisah Gus Nur: Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani
Tom Lembong Mengaku Gelisah Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Ada Apa?
Hasto jadi Sekjen Lagi Memperburuk Citra PDIP
Jawaban Menohok Gus Nur Untuk TERMUL Soal Residivis!