Soal Kenaikan PBB, Anies: Hunian adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki

- Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Soal Kenaikan PBB, Anies: Hunian adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki


NARASIBARU.COM -
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di sejumlah daerah.

Kenaikan tersebut menimbulkan protes dari warga, contoh di Pati, Gowa dan Cirebon.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Anies menyampaikan pandangannya kalau hunian atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang semestinya tidak dikenai pajak.

"Di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan, atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia," ujar Anies dalam video yang diunggahnya, Selasa (19/8/2025).

Anies bahkan merujuk pada penetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah menggarisbawahi hak atas hunian sejak tahun 1948.

Menurutnya, wujud konkret dari pemenuhan hak asasi tersebut adalah dengan tidak membebani pajak pada kebutuhan dasar tempat tinggal.

"Wujud konkretnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki," tegasnya.

Anies kemudian mencontohkan kebijakan yang ia terapkan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022.

Kala itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sebagian luas tanah dan bangunan dari beban PBB, dengan dasar bahwa itu adalah kebutuhan pokok.

"Di Jakarta misalnya tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan, bahwa 60 m² pertama dari luas tanah dan 36 m² pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak," jelasnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB.

Anies menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua rumah di Jakarta, tanpa terkecuali.

"Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia," kata dia.

Penentuan luas 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan didasarkan pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat untuk keluarga dengan empat anggota.

Sebagai kesimpulan, Anies berpesan agar kebijakan perpajakan terkait bumi dan bangunan tidak melupakan aspek hak asasi.

Menurutnya, pajak seharusnya hanya dikenakan pada luasan yang melebihi kebutuhan dasar.

"Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," pungkasnya.

Sumber: suara

Komentar