Soal Usulan Sistem Pileg Campuran, Nasdem: Ngapain Hakim Konstitusi Beropini?

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:00 WIB
Soal Usulan Sistem Pileg Campuran, Nasdem: Ngapain Hakim Konstitusi Beropini?

NARASIBARU.COM -Wacana sistem pemilihan anggota legislatif (Pileg) campuran (mix system) yang ditawarkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendapat respon. Partai Nasdem menolak langkah uji materiil sejumlah kader Parpol agar sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.

Ketua Bappilu Sumatera 3 Partai Nasdem, Fauzi Amro, mengatakan, pihaknya menolak perubahan sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup, yakni melalui jalur uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

MK bukan lembaga yang bisa merubah produk UU. Yang bisa mengubah UU itu DPR dan pemerintah," tegas Fauzi Amro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/5).

Dia juga menegaskan, sikap penolakan Nasdem sesuai prinsip demokrasi yang konsisten dipegang hingga hari ini, yakni melibatkan seluruh elemen masyarakat pada setiap proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

"Kita tetap menolak (perubahan sistem pileg di MK). Karena kedaulatan ada di tangan rakyat, dan pemilihan pun harus dilakukan terbuka," sambungnya.


Halaman:

Komentar