Anggota Komisi XI DPR RI itu juga mengatakan, sistem proporsional terbuka merupakan pelaksanaan demokrasi yang sudah tepat bagi Indonesia, karena memberi kesempatan bagi masyarakat secara bebas memilih calon pemimpin yang ideal.
"Pemilihan terbuka itu masyarakat tidak memilih kucing dalam karung, dan demokrasi kita nggak mundur," tuturnya.
Karena itu Fauzi menyayangkan ada usulan yang justru berasal dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat terkait sistem Pileg campuran.
"MK itu kan Mahkamah Konstitusi, apapun putusan MK tidak ada banding, tapi hakim MK tidak boleh beropini," keluhnya.
"Kita berharap MK secara objektif menolak keputusan JR (judicial review atau uji materi) yang diajukan kader-kader partai tertentu," Fauzi menutup.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Bongkar Pertemuan 4 Jam dengan Prabowo: Sepakat Hancurkan Oligarki & Geng SOP
Strategi Politik Jokowi 2029-2034: Dukungan ke PSI Kaesang & Gibran
Kritik Dokter Tifa: Jokowi di Rakernas PSI Dinilai Playing Victim, Ini Analisis Lengkapnya
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno: Pertemuan Malam Bahas Pemilu dan Hukum