Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, kampanye oleh Bacapres maupun Bacaleg baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.
Sebabnya, tahapan yang berjalan sekarang baru verifikasi data persyaratan Bacaleg. Sementara, pendaftaran Bacapres-Bacawapres baru dilakukan September. Artinya, belum ada peserta Pemilu selain Parpol.
“Sekarang kita sedang melakukan proses pencegahan, kemudian lewat imbauan-imbauan kepada peserta Pemilu terutama Parpol,” katanya
Puadi yang pernah menjabat anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu juga menegaskan, kerja jajaran pengawas hanya bisa merujuk pada PKPU 33/2018
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra