Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, kampanye oleh Bacapres maupun Bacaleg baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.
Sebabnya, tahapan yang berjalan sekarang baru verifikasi data persyaratan Bacaleg. Sementara, pendaftaran Bacapres-Bacawapres baru dilakukan September. Artinya, belum ada peserta Pemilu selain Parpol.
“Sekarang kita sedang melakukan proses pencegahan, kemudian lewat imbauan-imbauan kepada peserta Pemilu terutama Parpol,” katanya
Puadi yang pernah menjabat anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu juga menegaskan, kerja jajaran pengawas hanya bisa merujuk pada PKPU 33/2018
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?