NARASIBARU.COM- Lima pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Lima pelaku Peti ini berinisial WD (37), SW (40), SK (32), dan SP (30), yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, sebelum ditangkap, awalnya Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mendapatkan informasi adanya aktivitas Peti dengan menggunakan mesin diesel di lokasi itu.
Baca Juga: Sama Godo-godo Pisang? Godo-godo Tape Isi Gula Merah Tak Kalah Menggoda, Sekali Gigit Lumer di Mulut
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. Sesampainya di lokasi, ternyata memang benar adanya aktivitas Peti.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran