NARASIBARU.COM -Pakar telematika Roy Suryo menilai KPU terlalu melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan namun akhirnya dibatalkan.
"Sebagai pertanggungjawaban publik harusnya Ketua KPU M Affifudin dan komisioner lainnya mundur," kata Roy dikutip dari kanal Forum Keadilan TV, Sabtu 20 September 2025.
Dalam video tersebut, Roy menyebut KPU sebagai Komisi Fufufafa. Hal ini menggambarkan ketidakjelasan dan ketidaktransparanan lembaga tersebut dalam menetapkan regulasi terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh