NARASIBARU.COM - Lonceng Mahkamah Konstitusi (MK) telah berdentang, menguji norma penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Dalam putusannya (Nomor 114/PUU-XXIII/2025), MK mengabulkan permohonan yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang intinya menyatakan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Meskipun menghormati putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 13 November lalu, Raja Juli secara terang-terangan mengaku tetap akan meminta penempatan polisi aktif di kementeriannya.
Menurutnya, kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) adalah sebuah kebutuhan mendesak yang sangat membantu.
Ia mencontohkan peran strategis dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenhut yang saat ini diisi oleh Perwira Tinggi Polri. Posisi ini, kata dia, berperan penting dalam pengawasan internal kementerian.
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," ujarnya kepada wartawan, Selasa 18 November 2025.
Polisi Aktif Dianggap Kunci Tata Kelola dan Karhutla
Raja Juli menjelaskan lebih lanjut bahwa keterlibatan polisi tidak hanya mendukung perbaikan tata kelola (good governance) kementerian, tetapi juga dalam urusan penanggulangan bencana alam.
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla," tuturnya.
Ia bahkan mengaku telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara khusus meminta personel terbaik Polri untuk ditugaskan di kementeriannya.
"Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," imbuhnya.
Permintaan ini menguatkan bahwa Kemenhut secara aktif membutuhkan dukungan personel Polri di sejumlah tugas strategis.
Di sisi lain, Mabes Polri sendiri mencatat setidaknya ada 300 anggota aktif yang saat ini menduduki posisi manajerial di kementerian dan lembaga di luar kepolisian, selain 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut penugasan ratusan personel itu terjadi karena adanya permintaan dari lembaga terkait.
Menanggapi putusan MK, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK dibacakan, tidak harus mengundurkan diri, kecuali jika ditarik kembali oleh institusi kepolisian.
Putusan tersebut hanya berlaku bagi usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil berikutnya.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Tim Bon Jowi Sebut Jokowi Psikopat Jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli: Dia Ingin Ngerjain Bangsa Ini
Beda dengan Arsul Sani, Beathor Semakin Yakin Ijazah Jokowi Palsu
Kisruh Ijazah Jokowi Jadi Pelajaran Reformasi Regulasi Pemilu
Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani