Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro Jaya
NARASIBARU.COM - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena berbeda dari prosedur biasa terhadap seorang tersangka.
Berbeda dengan tersangka lain yang umumnya berjalan kaki memasuki area gedung, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan tidak biasa. Ia diperbolehkan mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernopol B 707 PHS langsung masuk ke dalam area Gedung Ditreskrimsus. Padahal, akses tersebut biasanya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas personel.
Dr. Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut. "Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," ujarnya.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam
Kejagung Bidik Bahlil & Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Rp2,7 T Terbaru
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3
Hasil Pemeriksaan Etik Dewas KPK Kasus Bobby Nasution Diumumkan Pekan Depan