Putusan Cerai: Gugatan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Dikabulkan Pengadilan
Bandung - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Rabu, 7 Januari 2026.
Proses Sidang E-Court dan Penyampaian Putusan
Menurut Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, seluruh proses perkara sejak pendaftaran hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik. Salinan putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu penggugat Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Golkar) dan tergugat Ridwan Kamil (mantan Gubernur Jawa Barat).
Ikhwan menegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Karena sifatnya privat, sidang dilakukan secara tertutup dan putusan tidak dapat dipublikasikan untuk umum.
Artikel Terkait
Alasan Podcast Denny Sumargo & Ahok Dihapus YouTube: Pelanggaran Konten & Pengakuan Kecurangan Pilkada
Ammar Zoni Diperas Rp3 Miliar Oknum Penyidik? Ini Fakta Lengkap Sidang Narkoba
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Kritik Keras Soal Pencitraan di Sumatra
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat: Profil, Kasus SBY, dan Fakta Kontroversi