NARASIBARU.COM -Apabila mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedari awal berani menunjukkan ijazah aslinya, tidak perlu ada proses pidana, dan tidak ada rakyat yang masuk penjara.
Demikian dikatakan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dikutip dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, dikutip Minggu 23 November 2025.
"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," kata Denny.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Artikel Terkait
Raja Juli Dorong Transformasi PSI: Dari Jelita ke Partai Jelata
Awan PBNU Respons Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik
Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!
Meredam Ketegangan Politik: Jokowi dan Megawati Diharapkan Berdialog Terkait Isu Ijazah